dalam pelajaran atau mata kuliah kebidanan juga terdapat materi tentang kewarganegaraan, yang salah satunya tentang makna pembukaan dan batang tubuh undang-undang tahun 1945. manfaat dalam pembelajaran ini salah satunya menjadi bekal dalam tes cpns yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. mari kita belajar tentang undang-undang 45.
a. Makna
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak
azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Alinea
pertama adalah suatu pengakuan hak azasi
kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan
penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman
Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan
Anda memaksa kehendak.
Alinea
kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang
berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan
antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea
ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan
oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama,
berbicara dan lain sebagainya.
Alinea
keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak
polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus
memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban
dunia dan lain sebagainya.
b. Pola
Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang
tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat
manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.