Bernegara yang baik merupakan ciri warga negara yang cerdas dalam menempuh kehidupan di dunia. apalagi dengan keterkaitan dengan kehidupan akhirat. dalam agama bisa dicari tetang keterkaitan kenegaraan dengan kehidupan akhirat. mari kita belajar tetang Tata urutan peraturan perundang undangan Republik Indonesia
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk
melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden (Keppres) yang
bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berupa pengaturan